17 April 2025

Get In Touch

Kronologi Commuter Line Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Kondisi kereta api commuter line Jenggala ringsek setelah berhasil dievakuasi mundur. Ruang masinis sudah tak berbentuk (TRIBUN)
Kondisi kereta api commuter line Jenggala ringsek setelah berhasil dievakuasi mundur. Ruang masinis sudah tak berbentuk (TRIBUN)

GRESIK (Lentera) -Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) antara Stasiun Indro dan Kandangan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB.

 

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam insiden ini.

 

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Anne.

 

"Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," sambungnya.

 

Kecelakaan ini juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan pada bagian depan, akibat hantaman dari muatan kayu.

 

Kronologi KA Komuter Jenggala tabrak truk 

 

Anne menjelaskan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. 

 

Akibatnya, truk menabrak bagian depan kereta, sehingga menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka.

 

Keduanya pun segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis. Akan tetapi, setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut dinyatakan meninggal dunia.

 

"Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," ucap Anne.

 

Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.

 

Proses evakuasi segera dilakukan, dan rangkaian pengganti bernomor K330801-04 langsung diberangkatkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.

 

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti guna memastikan perjalanan dapat tetap dilanjutkan dengan aman dan nyaman.

 

“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.

 

Supir truk terancam hukuman pidana 

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

Anne mengingatkan, undang-undang secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

 

Jika terdapat kelalaian, pelanggar yang tetap melintas bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000 meski sinyal berbunyi/palang pintu sudah mulai turun.

 

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anne, mengutip Kompas.

 

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," lanjut dia.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

 

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegas dia.

 

Selain itu, KAI juga meminta pemerintah setempat dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover guna mencegah potensi kecelakaan serupa terjadi di masa depan (*)

 

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.