Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Tindak Tegas Penjual Mihol Ilegal di Mal Maupun Pinggir Jalan

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin atau ilegal di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penjualan mihol ilegal, baik yang dilakukan di pusat perbelanjaan modern maupun di warung pinggir jalan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Eri, menyusul penyegelan stan es krim di salah satu mal Surabaya yang diduga mengandung alkohol hingga 40 persen, pada Minggu (6/4/2025).
“Surabaya ini punya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Sudah jelas aturannya, di mana saja boleh menjual minuman beralkohol. Jadi kalau bukan di lokasi yang telah ditentukan dan tanpa izin, pasti akan kami tutup,” kata Eri, Rabu (9/4/2025).
Eri menjelaskan, dalam Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap penjual mihol harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa dokumen ini, usaha tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Eri mengungkapkan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda Surabaya. Ia khawatir, jika penjualan mihol dibiarkan bebas, anak-anak dan remaja bisa menjadi korban utama dampak negatifnya.
“Perda ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal menjaga masa depan anak-anak kita dan menjaga harmoni sosial, terutama karena mayoritas warga Surabaya adalah muslim,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Eri meminta warga melaporkan segala bentuk pelanggaran, mulai dari penjualan mihol ilegal, perjudian, hingga keberadaan warung pangku.
“Kami tidak akan pandang bulu. Di mana pun lokasinya, siapa pun pelakunya, jika melanggar aturan, pasti kami tindak. Surabaya harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH