Pemkot Malang Alokasikan Rp 5,2 Miliar, untuk Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Pekerja Informal

MALANG (Lentera) - Lebih dari 4.000 pekerja informal di Kota Malang akan mendapatkan perlindungan kerja dari pemerintah. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja sektor nonformal yang masih luput dari jaminan sosial.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan program ini akan menyasar pekerja informal di antaranya pengemudi ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga anggota Linmas yang telah lama bekerja tanpa perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Berdasarkan hitung-hitungan kami, ada sekitar 4 ribuan lebih. Kami koordinasi dengan Dispendukcapil dan melibatkan camat dan lurah. Syarat utamanya, penerima manfaat harus ber-KTP Kota Malang," ujar Arif, Sabtu (12/4/2025).
Total anggaran yang mencapai Rp 5,2 miliar itu seluruhnya bersumber dari DBHCHT tahun 2025. Hal ini untuk kali pertama Pemkot Malang memanfaatkan dana cukai tembakau untuk menjamin perlindungan sosial bagi sektor pekerja nonformal," paparnya.
Menurut Arif, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran. Tetapi juga dari akurasi data dan efektivitas penyaluran. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melibatkan RT, RW, serta kelurahan untuk melakukan verifikasi data.
Arif menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan mencakup dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua skema tersebut menurutnya dianggap sangat penting. Mengingat risiko kerja yang cukup tinggi pada sektor informal, namun belum diimbangi dengan jaminan yang layak.
Arif menyebut program ini juga mendukung dhasa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, sesuai arahan Ngalam Ngopeni (Malang Menjaga) dan juga bagian dari amanah Kementerian Ketenagakerjaan serta instruksi Gubernur Jawa Timur.
"Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar hukum program sedang dalam proses, kemungkinan minggu ini selesai," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH