20 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Tawarkan Solusi Hadapi Polemik PKL di Alun-alun Merdeka

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menawarkan solusi untuk menghadapi polemik keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka. 

Menurutnya, diperlukan solusi yang tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga mampu mengakomodasi peran PKL dalam mendukung perekonomian rakyat tanpa mengabaikan tata ruang kota.

"Mereka (PKL) ada di situ karena memang ada kebijakan terdahulu. Nah itu mari coba kita sikapi dengan baik," ujarnya, Sabtu (12/4/2025). 

Pemerintah perlu menawarkan solusi yang adil atau win-win solution yang menjadi landasan utama dalam menyusun kebijakan yang menyangkut nasib para pelaku usaha kecil.

"Kita sangat membutuhkan peran masyarakat melalui PKL ataupun UMKM untuk mendukung perputaran ekonomi yang lebih baik lagi. Tapi di sisi lain, kita juga ingin sarana publik seperti alun-alun ini suasananya cukup bersih, sesuai dengan tata kota yang ideal," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini mengungkapkan dirinya bersama anggota DPRD lainnya tengah mempertimbangkan opsi pemusatan aktivitas PKL di satu titik yang terorganisir. 

Menurutnya, pembangunan sentra PKL dapat menjadi solusi yang adil asalkan dirancang secara matang, termasuk dari sisi pemilihan lokasi yang strategis dan mudah diakses.

Untuk diketahui, wacana pembentukan sentra PKL tersebut sebelumnya juga sempat diusulkan oleh beberapa anggota dewan. Gagasan itu mencuat seiring munculnya keprihatinan terhadap kondisi Alun-alun Merdeka yang kerap menjadi lokasi pelanggaran aturan larangan berdagang.

Mia menanggapi kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL yang selama ini menjadi dasar hukum penertiban. Disebutkannya, revisi dimungkinkan, namun hingga saat ini rencana tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun berjalan.

"Kalau revisi ya bisa-bisa saja. Tetapi kalau sekarang ini, kalau nggak salah belum masuk ke program legislasi daerah juga," ucapnya.

Meski begitu, Mia membuka ruang untuk mengkaji ulang regulasi tersebut apabila memang dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang saat ini. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.