Kepala PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M, Pernah Terlibat Putusan Penembakan KM 50
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap Rp 60 miliar untuk pengaturan vonis ontslag (lepas) kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau korupsi CPO di Pengadilan Jakarta Pusat. Bahkan terungkapnya masalah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, yang menyeret tiga hakim dan ketua pengadilan, serta pengacara sebagai terdakwGunawan. tersangka lain adalah Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan. Dari semua tersangka telah disita barang bukti berupa mobil mewah merek Ferrari hingga uang tunai asing. Fakta lain terungkap, Arif Nuryanta memiliki rekam jejak yang tak bisa dilupakan, yakni dalam kasus vonis lepas (onslag) terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50. Dilihat dari putusan hakim pada dua kasus tersebut adalah identik, yakni Majelis Hakim sama-sama memberikan vonis lepas terhadap terdakwa. Untyk informasi, putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Di mana, dalam pasal itu disebutkan terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. Itu artinya putusan lepas ini bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Meskipun, dalam putusannya, hakim telah menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa itu terbukti. Duh. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/14042025.pdf