
Blitar - Untuk mengantisipasi personel jajaran Polres Blitar terpapar Virus Corona (Covid-19), Polres Blitar menggelar operasi mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dengan sidak ke Mapolsek jajaran dan razia warga di fasilitas umum. Serta memberikan sanksi bagi anggota dan warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Kegiatan yang digelar mulai jam 19.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya diawali sidak ke Mapolsek di wilayah hukum Polres Blitar, dalam sidak tersebut ditemukan adanya beberapa personel Polsek Kanigoro yang bertugas tidak menggunakan masker dengan benar. Sehingga langsung mendapat sanksi teguran dan push up.
"Tindakan mendisiplinkan anggota Polri ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No 6 Tahun 2020 arahan dan perintah Bapak Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda kepada polres jajaran termasuk di Polres Blitar," ujar AKBP Fanani, Selasa(18/8/2020) malam.
Lebih lanjut AKBP Fanani menjelaskan jika perintah ini merupakan upaya pencegahan, karena banyaknya anggota Polri yang terpapar Covid-19. "Sebagai garda terdepan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, maka kami harus mendisiplinkan dulu anggota Polres Blitar dan jajaran sebelum nendisiplinkan masyarakat," jelasnya.
Selain sidak ke Polsek jajaran, Kapolres Blitar didampingi PJU Polres Blitar dan anggota juga melakukan razia di depan Kantor Pemkab Blitar di Kecamatan Kanigoro. Dilokasi ini ditemukan 5 remaja yang tidak menggunakan masker, mereka juga langsung diberikan hukuman ditempat. Dimana 2 orang mendapat hukuman push up, sementara 3 orang lainnya membersihkan fasilitas umum yakni toilet yang berada di taman di depan Kantor Pemkab Blitar.
AKBP Fanani menegaskan sebelum mendisiplinkan masyarakat, semua anggota jajaran Polres Blitar harus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang benar.
“Seluruh jajaran tidak terkecuali, baik yang bertugas di Polres hingga Polsek juga harus menjalankan protokol kesehatan dengan benar. Memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19,” tegas perwira dengan dua melati di pundak ini.
Ditambahkan AKBP Fanani operasi pendisiplinan protokol kesehatan ini, akan terus dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup No 40 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru (new normal). “Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena saat ini kondisi Kabupaten Blitar berstatus zona merah dengan jumlah total kasus positif Covid-19 mencapai 395 orang,” imbuhnya. (ais)