
SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Aldy Blaviandy, menyoroti pentingnya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah pembukaan posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan swasta.
Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya menahan dokumen asli milik karyawan, karena kebijakan di Surabaya menuntut warga untuk menyimpan dan mengelola berkas penting mereka secara mandiri.
“Ini bukan cuma soal posko aduan, tapi perlu ada monitoring dari dinas terkait untuk memastikan perusahaan mematuhi sistem yang berlaku di Surabaya,” ucap Aldy ketika ditemui Lentera, Jumat (18/4/2025).
Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pihak swasta dalam pelaporan dan pendataan, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak-hak pekerja.
Aldy berharap, Pemkot dapat memperkuat fungsi pengawasan, termasuk mendata ulang perusahaan baru setiap enam bulan hingga satu tahun sekali.
“Jangan sampai niat baik Pemkot malah terhambat karena perusahaan tidak memberikan keleluasaan pada pekerja. Ini pelajaran bahwa sinkronisasi antara pemerintah dan swasta masih perlu diperkuat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya resmi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kebijakan ini berlaku 17 April 2025, hingga tiga bulan ke depan sebagai bentuk respons atas berbagai aduan yang diterima, termasuk kasus yang menimpa pekerja UD Sentoso Seal dan dugaan praktik serupa di sebuah salon.
Posko pengaduan tersebut dibuka dibeberapa lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya, Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi