
MALANG (Lentera) -Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi dr Galih Endradita Persada Hospital, Kota Malang, memastikan melaksanakan sidang etik disiplin tingkat internal terhadap oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual berinisial AY terhadap pasiennya QAR.
"Proses di tingkat internal kami itu bertahap, kami sudah melakukan sidak etik disiplin," kata Galih dalam sesi konferensi pers di Kota Malang, Jumat.
Sidang etik disiplin terhadap AY itu, kata dia melibatkan berbagai pihak berkompeten yang ada di tingkat internal. Langkah tersebut untuk mengambil keputusan di tingkat rumah sakit kepada terduga pelaku.
"Secara informal mengenai (dugaan pelecehan) betul ada kejadian, itu tiga tahun lalu. Dia merupakan dokter di sini, pada tanggal itu dia memang sedang jaga," ucapnya.
Kendati demikian, Galih memastikan bahwa status AY sebagai dokter di Persada Hospital telah dinonaktifkan pasca terungkapnya dugaan kejadian pelecehan seksual.
Setelah proses internal rampung keseluruhan, pihaknya juga bersedia apabila diminta oleh organisasi profesi untuk menjabarkan kejadian yang dilakukan oleh AY terhadap pasiennya QAR.
"Misalnya kami dihubungi IDI wilayah (Malang Raya) dan diminta memberikan penjelasan atau komunikasi formal oleh IDI kami datang untuk menyampaikan," ujarnya.
Selain itu, mengenai detail kejadian dugaan pelecehan seksual, yakni ketika AY meminta QAR untuk melepaskan baju perawatan di ruang perawatan VIP hingga terduga pelaku disinyalir mengambil foto tubuh bagian atas korban masih didalami oleh tim internal rumah sakit.
AY melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap QAR, pada September 2022. Korban ketika itu memang menjalani rawat inap di ruang VIP Persada Hospital, lantaran mengalami sakit vertigo dan sinusitis.
"Informasi detail tentang baju dan seterusnya kita belum dapat detail dari pengadu, nanti kami coba komunikasi dengan beliau (korban)," ujarnya.
Lalu untuk rekaman CCTV, Galih menyebut bahwa setiap ruang perawatan memang tidak ada kamera pengawas lantaran untuk melindungi privasi pasien.
"CCTV tidak boleh memantau di rawat inap karena ada asasnya, yakni kerahasiaan," kata dia.
CCTV, lanjutnya terpasang di area yang bersifat publik, salah satunya di setiap lorong rumah sakit.
"Tapi penyimpanan CCTV terbatas waktu, otomatis kalau di tahun itu rumah sakit tidak menyimpan informasi detail (rekaman)," ucapnya.
Di tempat yang sama, Supervisor Humas Persada Hospital Sylvia Kitty menyayangkan munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter AY terhadap pasiennya.
"Kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan adanya tuduhan tersebut," ujarnya, mengutip Antara.
Dia menegaskan bahwa Persada Hospital tidak mentoleransi pelanggaran etik dalam bentuk apapun. Penanganan terhadap kasus ini dipastikannya berjalan secara serius, profesional, dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pasien kami. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari pelayanan rumah sakit ini, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya (*)
Editor: Arifin BH