
SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyatakan kekecewa dengan sanksi yang diberikan pada penjual es krim mengandung alkohol di salah satu tenan pusat perbelanjaan di Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya yaitu tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp300 ribu. Padahal, pelanggaran ini dinilai membahayakan, terutama jika produk tersebut dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kami apresiasi langkah cepat Satpol PP, tapi denda Rp300 ribu jelas mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak,” ucap anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, Rabu (23/4/2025).
Imam menegaskan, dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.
Ke depan, Komisi D meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi izin usaha tenan tersebut. Imam menilai Pemkot berhak mencabut izin usaha melalui prinsip contrario actus demi mencegah pelanggaran berulang. "Apalagi di BPOM dan Dinas Kesehatan mengungkapkan adanya pelanggaran tambahan di tempat produksi, termasuk tidak terpenuhinya standar kebersihan," tutupnya.
Sementara itu, ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan tenan tersebut sebelumnya telah berkomitmen untuk tidak menjual produk mengandung alkohol. Namun dalam sidak gabungan, ditemukan es krim dengan kandungan alkohol sebesar 3,35%.
“Kami telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Namun karena sifat pelanggarannya administratif dan termasuk tipiring, segel dibuka kembali setelah proses persidangan,” kata Agnis usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025). (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi