
JAKARTA (Lentera) -Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basement Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal tersebut diungkapkan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Bagaimana pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P menurut Geri, berikut kronologinya:
Geri awalnya diperintah Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.
Namun, Geri mendapati bahwa Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper berisi uang tersebut kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
Total Uang Rp 850
Juta Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang tersebut di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri.
Ia menyebut, uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku.
Basement DPP PDI-P
Jaksa Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.
Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.
"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.
Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.
Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut. Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basemen Kantor DPP PDI-P.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir.
"Di parkiran basement," jawab Geri, mengutip Kompas.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (*)
Editor: Arifin BH