
MALANG (Lentera) - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mengaku belum menerima salinan rekaman CCTV dari Persada Hospital, yang merupakan lokasi dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY. Rekaman CCTV tersebut dianggap sebagai alat bukti penting dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Permintaan salinan CCTV itu, menurut polisi, telah disampaikan secara resmi dalam bentuk surat kepada pihak rumah sakit. Namun hingga kini, belum ada tanggapan pasti dari pihak Persada Hospital terkait kapan permintaan itu akan dipenuhi.
"Kami sudah bersurat ke Persada Hospital, tapi belum dijawab kapan harinya. Belum tahu apa alasannya," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, Sabtu (26/4/2025).
Kompol Sholeh menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan langsung dengan upaya polisi untuk melengkapi alat bukti atas laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.
Meskipun Persada Hospital telah memutus hubungan kerja dengan dokter AY dan menyatakan perkara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi. Polisi menegaskan, fokus penyidikan adalah pada lokasi kejadian, bukan semata pada individu.
"Yang kita bicarakan adalah locus delicti-nya, tempat kejadian perkaranya. Bukan personalnya. CCTV dibutuhkan untuk mencukupi alat bukti," tegas Sholeh.
Ia menambahkan, rekaman CCTV dari lokasi kejadian bisa menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dari laporan yang telah diajukan oleh para korban. Polisi membutuhkan bukti visual untuk memastikan keterangan yang telah diberikan.
Sejauh ini, diketahui dua perempuan telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter AY ke Polresta Malang Kota. Korban pertama berinisial QAR (31) asal Bandung, melaporkan kejadian yang dialaminya di ruang rawat inap VIP Persada Hospital pada September 2022.
Sementara korban kedua, A (30) asal Malang, mengaku mengalami pelecehan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang sama pada tahun 2023.
Keduanya telah melaporkan peristiwa yang dialami secara resmi ke kepolisian. Laporan QAR tercatat dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025. Sedangkan laporan A terdaftar dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 22 April 2025. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi