
JOMBANG (Lentera) – Kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini menimpa seorang gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Tembelang. Gadis ingusan ini jadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang laki-laki.
Pelakunya masing-masing KA (52), MIR (21), dan KA ( 19 ), ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiganya ditangkap setelah ayah korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut,
Korban digilir di sebuah gubuk di area persawahan. Sebelum dirudapaksa, gadis bau kencur ini bahkan lebih dulu dicekoki minuman keras (miras).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban awalnya dicekoki miras oleh tiga pelaku. Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya ke mana. Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. “Nah di situlah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).
Awalnya satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban. “Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.
Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan. “Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” paparnya.
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak. “Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelphon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.
Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah.
Saat itulah korban didesak ayahnya terkait peristiwa yang dialaminya. Semula, korban enggan mengaku, karena takut terhadap ancaman para pelaku. Namun karena desakan keluarga, akhirnya korban menjelentrehkan kejadian pahit yang menimpanya. Kemudian pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temannya tersebut,” jelasnya.
Korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.
Polisi menangkap ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Reporter: Sutono
Editor : Lutfiyu Handi