
MALANG (Lentera) - Realisasi investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Malang mengalami tren penurunan sepanjang tiga tahun terakhir. Meski jumlah pelaku usaha dalam negeri terus meningkat, minat investor asing untuk menanamkan modal di wilayah ini justru melemah.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, nilai realisasi PMA pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp2,24 triliun. Namun, pada 2023, angka realisasi investasi tersebut turun menjadi Rp1,53 triliun. Tren penurunan ini masih berlanjut pada 2024, dengan nilai realisasi investasi asing hanya mencapai Rp1,02 triliun.
"Kalau kita lihat data, memang ada penurunan realisasi investasi asing dalam tiga tahun terakhir," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Malang, Endah Dwi Suhesti, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Minggu (27/4/2025).
Jika melihat data pada periode 2018 hingga 2021, Kabupaten Malang sempat mencatatkan total realisasi investasi asing mencapai Rp11,32 triliun.
Endah menjelaskan, sepanjang 2024, realisasi PMA juga mengalami penurunan bertahap di setiap triwulan. Pada triwulan pertama, nilai investasi tercatat Rp631,88 miliar, lalu turun menjadi Rp182,09 miliar pada triwulan kedua, kemudian Rp131,59 miliar di triwulan ketiga, dan Rp79,86 miliar pada triwulan keempat.
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan geliat investasi dari dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Yang meski fluktuatif, sambungnya, namun tetap menunjukkan angka realisasi yang jauh lebih tinggi.
Dikatakannya, total realisasi PMDN non Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Malang selama 2024 mencapai Rp3,14 triliun. "Dengan rincian, sebesar Rp615.589.176.795 untuk triwulan pertama 2024, triwulan kedua ada di angka Rp638.136.400.000, kemudian triwulan ketiga ada di Rp819.129.490.734, selanjutnya di triwulan keempat realisasi PMDN non UMK ada di angka Rp1.076.490.195.332," paparnya.
Menurut Endah, meski dari sisi nilai PMA menurun, jumlah perusahaan yang aktif melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) justru meningkat. Jika pada 2023 hanya tercatat 1.024 investor yang melaporkan LKPM, maka di tahun 2024 jumlahnya naik menjadi 1.426 investor.
"Ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaporan LKPM semakin membaik. Kami juga rutin menggelar bimbingan teknis dan mengirim surat peringatan untuk memastikan kewajiban pelaporan dipenuhi," imbuhnya.
Ditambahkannya, LKPM wajib dilaporkan oleh setiap perusahaan berbadan hukum setiap triwulan, meski dalam periode tersebut tidak terjadi penambahan nilai investasi. Kewajiban ini diberlakukan khususnya bagi perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Kabupaten Malang Satu Data Berbasis Teknologi Informasi (Kamasuta Bertali) hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 2.439 perusahaan yang menanamkan modal di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan yang berstatus PMA, sementara 2.436 lainnya adalah PMDN.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati