
BANGKALAN (Lentera) - Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur menyita sedikitnya 122 unit sepeda motor 'bodong' atau tidak dilengkapi dengan surat-surat. Penyitaan tersebut dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi dalam sepekan terakhir ini.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menuturkan operasi yang digelar dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif, menekan kasus tindak pidana kriminal yang akhir-akhir mulai marak terjadi di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut.
Untuk diketahui bahwa operasi Cipta Kondisi digelar di sejumlah titik berbeda termasuk di perbatasan antara Kabupaten Bangkalan dengan Kabupaten Sampang, di wilayah pantai utara Bangkalan.
"Dan operasi dalam bentuk KRYD ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil pengungkapan 54 kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polrestabes Surabaya belum lama ini," katanya Rabu (30/4/2025) dilansir dari antara.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah tersangka yang ditangkap tim Polrestabes Surabaya kerap kali menyebutkan bahwa hasil pencurian sepeda motor di Surabaya umumnya dijual ke Pulau Madura. "Fakta itu yang mendorong kami untuk meningkatkan kegiatan razia dalam bentuk KRYD," katanya.
Menurut kapolres, dari 122 sepeda motor yang disita petugas dalam operasi itu, sebanyak 22 kendaraan tidak sesuai dengan identifikasi. "Melalui razia ini, kami juga ingin menekan agar masyarakat tidak mudah membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan tim intelkam Polres Bangkalan, sebagian warga di Kabupaten Bangkalan kini banyak menggunakan sepeda motor bodong, yakni sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. "Karena itu, ke depan razia akan kami lakukan hingga ke pelosok desa, karena berdasarkan laporan anggota, yang banyak menggunakan sepada motor bodong adalah di desa," ujar kapolres. (*)
Editor : Lutfiyu Handi