02 May 2025

Get In Touch

Aksi Perampokan Minimarket di Pati Libatkan Oknum Polisi

TKP DI PATI: Minimarket di Jalan Pati-Tayu yang menjadi korban perampokan oknum polisi bersama rekannya di Pati (RadarKudus)
TKP DI PATI: Minimarket di Jalan Pati-Tayu yang menjadi korban perampokan oknum polisi bersama rekannya di Pati (RadarKudus)

PATI (Lentera) -Reputasi institusi Kepolisian ternodai lagi oleh tindakan seorang oknum bintara yang bertugas di polsek dalam lingkup Polresta Pati.

Oknum tersebut, terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket.

Pelaku yang merupakan anggota bintara tersebut, bernama Rifki Sarandi, 30, warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Dalam aksinya, dia menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban. Selain Rifki, ada satu tersangka lagi bernama Herlangga Nurcahyo, warga sipil yang tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, anggota Polresta Pati yang terlibat dalam kasus perampokan ternyata memiliki catatan disiplin yang buruk. Sebagai bintara jaga di Polsek Pati, Rifki diketahui pernah terjerat dua kali sidang disiplin terkait pelanggaran tugas.

"Anggota tersebut sudah dua kali menjalani sidang disiplin," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya .

Pelanggaran Disiplin Rifki Sarandi

Kombes Pol Artanto menjelaskan, sidang disiplin yang dijalani Rifki melibatkan dua pelanggaran utama.

Pertama, Rifki disidang karena kasus disersi atau tidak masuk dinas tanpa izin.

Kedua, ia juga terlibat dalam masalah perilaku tidak etis, di mana Rifki diketahui mengirimkan pesan tidak pantas kepada sesama rekan polisi.

"Ini bukan pelecehan seksual, tetapi masalah etika komunikasi," terang Artanto lebih lanjut.

Melihat pelanggaran yang dilakukan, Kombes Artanto menyebutkan bahwa Rifki berpotensi untuk dijatuhi hukuman berat, termasuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Arahnya bisa menuju hukuman terberat," jelas Artanto, merujuk pada sanksi yang dapat diberikan kepada Rifki.

Perampokan Minimarket yang Melibatkan Polisi Kasus perampokan minimarket yang melibatkan Rifki Sarandi terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Rifki, yang bertugas di Polsek Pati, melakukan aksi perampokan bersama seorang warga sipil, Herlangga Nurcahyo (33).

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam terkait motif dan peran Rifki dalam kejahatan tersebut.

"Motif perampokan ini masih didalami. Kami juga terus melakukan pendalaman mengenai siapa yang menjadi otak dari kejahatan ini," ujar Kombes Pol Artanto, dikutip Kompas.

Kasus ini mengguncang Polresta Pati, mengingat Rifki Sarandi adalah anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah terlibat dalam tindakan kriminal (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.