04 May 2025

Get In Touch

Atasi Kepadatan Lalu Lintas di Pasar Klojen, Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Arus dan Penataan Parkir

Situasi uji coba rekayasa lalu lintas di Pasar Klojen, Kota Malang, Sabtu (3/5/2025). (Santi/Lentera)
Situasi uji coba rekayasa lalu lintas di Pasar Klojen, Kota Malang, Sabtu (3/5/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dan penataan parkir di kawasan Pasar Klojen, sebagai respons meningkatnya kunjungan masyarakat ke pasar tersebut. Terutama pada akhir pekan, yang memicu kepadatan arus lalu lintas dan keterbatasan ruang parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan uji coba tersebut merupakan bentuk fasilitasi terhadap kebutuhan pengunjung dan pedagang Pasar Klojen, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

"Karena kebutuhan parkir di sana terus meningkat seiring meningkatnya kunjungan masyarakat," ujar Widjaja saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Diketahui Pasar Klojen kini tak hanya dikenal sebagai tempat berbelanja kebutuhan pokok seperti sayur dan sembako, namun juga menjadi destinasi kuliner yang menarik minat masyarakat terutama saat akhir pekan. Hal ini menyebabkan lonjakan pengunjung, serta menambah beban lalu lintas di sekitar pasar.

"Kalau pagi, apalagi hari Sabtu dan Minggu kawasan ini sangat padat. Banyak pengunjung yang makan dan minum di sekitar trotoar, membuat lalu lintas jadi padat merambat," ungkap pria yang biasa disapa Jaya ini.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dishub telah melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas mulai 27 April 2025 lalu, dengan menjadikan sebagian ruas jalan di depan pasar menjadi satu arah.

Arus lalu lintas dari arah selatan kini hanya boleh melaju ke arah utara, sementara  kendaraan dari arah utara dialihkan melalui Jalan Husni Tamrin menuju ke traffic light Jalan Pattimura.

Lebih lanjut, Jaya menyebutkan rekayasa ini diterapkan secara terbatas, yakni hanya pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pihaknya juga belum menetapkan kebijakan ini menjadi permanen, dan masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.

Meski dilakukan perubahan arus, Jaya memastikan kendaraan angkutan umum (angkot) tetap dapat melintas dan bahkan kini memiliki ruang lebih leluasa untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

"Sebelumnya, tidak ada ruang bagi angkot untuk berhenti karena padatnya kendaraan yang parkir sembarangan. Sekarang justru lebih tertata dan memudahkan mobilitas penumpang," katanya.

Selain itu, Dishub juga melakukan penataan terhadap lokasi parkir sepeda motor. Area parkir yang sebelumnya berada di sisi timur atau depan pasar, kini dipindah ke sisi barat atau seberangnya, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan yang melintas.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.