05 May 2025

Get In Touch

Selama Tiga Bulan, 60 Pekerja di Kota Malang Terkena PHK

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin (5/5/2025). (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin (5/5/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sebanyak 60 pekerja di Kota Malang, tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama triwulan pertama tahun 2025.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, memastikan seluruh proses PHK tersebut telah disepakati kedua belah pihak dan hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan puluhan pekerja yang terdampak berasal dari sejumlah perusahaan berbeda, bukan hanya satu atau dua industri. Mereka tersebar di berbagai sektor, mulai dari jasa hingga properti.

"Keputusan PHK itu sudah disepakati kedua belah pihak, baik pemilik usaha dan pekerjanya. Jadi sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja samanya," ujar Arif, Senin (5/5/2025).

Arif mengatakan setiap kasus telah melalui proses bipartit maupun tripartit, dengan pendampingan dari pihak Disnaker dan menghasilkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, berbagai alasan melatarbelakangi keputusan PHK tersebut. Mulai dari faktor internal pekerja seperti masalah kedisiplinan dan ketidakmampuan mencapai target, hingga persoalan dari sisi perusahaan, seperti ketidaksesuaian gaji atau kondisi keuangan yang memburuk.

Faktor-faktor itu, sambung Arif telah disampaikan dalam pertemuan formal.

"Yang penting, 60 kasus ini sudah melalui prosedur dan telah mendapatkan pengesahan dari kami," kata Arif.

Lebih lanjut, dirinya juga memastikan seluruh hak pekerja yang di-PHK telah dipenuhi. Termasuk pesangon dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Arif menekankan, dalam setiap pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib menjelaskan alasan PHK serta membuktikan bahwa hak pekerja telah diberikan.

"Jangan sampai pekerja tiba-tiba diputus tanpa penjelasan dan tanpa hak. Maka kami minta setiap perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT, dilaporkan ke kami. Jadi kami tahu siapa yang bekerja di mana dan bagaimana statusnya," jelas Arif.

Menurutnya, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa ada pelaporan dan pembuktian kepada Disnaker. Ia mencontohkan, jika suatu perusahaan awalnya mempekerjakan 20 orang lalu menyusut jadi 18, maka pihaknya berhak menanyakan alasan di balik perubahan itu.

Arif juga mengungkapkan sampai saat ini Disnaker tengah menerima sejumlah laporan rencana PHK dari beberapa perusahaan lain di Kota Malang, namun laporan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut lantaran belum tercapainya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Kalau belum ada kesepakatan, kami belum bisa mengesahkan. Kami tidak akan melegalkan PHK yang dilakukan secara sepihak," tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran pekerja untuk melapor ke Disnaker. Terlebih jika merasa ada ketidaksesuaian dalam hubungan kerja, agar bisa difasilitasi penyelesaiannya.

"PHK pun, pihak perusahaan harus memberikan pesangon. Kan di perjanjian kerja sudah ada kesepakatannya, disebutkan. Misal diPHK dengan alasan apapun, itu harus menyantumkan nanti mendapatkan berapa upahnya. Jangan sampai diputus tetapi gak mendapatkan apa-apa," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.