
SURABAYA (Lentera) – Anggota DPRD Jawa Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Surat Edaran No 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 itu, dinilai sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak pencari kerja di Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah progresif, untuk memastikan rekrutmen kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, batasan usia dalam proses rekrutmen tetap diperbolehkan sejauh memiliki dasar proporsional dan relevan, bukan bentuk diskriminasi semata.
“Saya apresiasi langkah Ibu Gubernur yang menghilangkan batasan usia, dalam rekrutmen kerja secara umum. Namun perlu ditegaskan, batas usia tetap dapat diterapkan apabila disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kepentingan yang objektif, seperti masa kerja menjelang pensiun,” ungkap Suli Daim, Selasa (6/5/2025).
Politisi PAN tersebut menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak memasukkan usia sebagai parameter diskriminatif. Ia menyebut pembatasan usia dalam proses rekrutmen, sering kali diperlukan dalam konteks kebutuhan riil dunia kerja.
“Pembedaan perlakuan berdasarkan usia tidak serta-merta dianggap diskriminatif, jika ada alasan yang masuk akal dan tujuan yang sah. Ini sesuai dengan prinsip reasonable classification," jelasnya.
Lebih lanjut, Suli menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencari kerja dan kebutuhan pemberi kerja. Menurutnya, sistem rekrutmen yang adil adalah yang mampu membuka kesempatan luas, tanpa menafikan kebutuhan profesional dan kompetensi kerja yang diperlukan di lapangan.
“Intinya, selama syarat batas usia ditetapkan berdasarkan kebutuhan obyektif yang jelas dan tidak merugikan secara semena-mena, itu bukan diskriminasi,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais