
NGAWI (Lentera) - Seorang pria di Kabupaten Ngawi berinisial, AN harus berurusan dengan kepolisian lantaran menggelapkan dua unit mobil, dengan modus menyewa kendaraan lalu menjualnya.
Dua barang bukti, berupa satu kendaraan minibus dan satu unit pikap berhasil diamankan polisi yang berasal dari pemilik berbeda.
"Modus pelaku, awalnya menyewa kendaraan tersebut kemudian menjualnya," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (6/5/2025).
Pelaku AN diringkus oleh petugas kepolisian di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik kendaraan, yang telah digelapkan oleh AN.
AKBP Charles mengatakan pelaku AN menjual dua unit kendaraan tersebut, masing-masing dijual dengan harga Rp 27,5 juta dan Rp 25 juta.
"Pelaku berencana menggunakan hasil penggelapan kendaraan untuk membayar hutang pribadi, dan mencukupi kebutuhan," ujarnya.
Pelaku AN kini dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais