
BLITAR (Lentera) - Guna memaksimalkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Sistem Manajeman Informasi Obyek Pajak (Sismiop) di 59 desa.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini, dihadiri para Ketua RT dan Kamituwo, Selasa (6/5/2025) malam.
Kepala Desa Ringinanyar, Adib Asroni saat mengawali sosialisasi mengatakan tujuan mengundang para Ketua RT dan Kamituwo, dalam rangka sosialisasi Sismiop dari Bapenda Kabupaten Blitar.
"Yaitu program pemetaan kembali bumi dan bangunan di seluruh Desa Ringinanyar," kata Adib.
Dalam program Sismiop ini akan dilakukan pengukuran ulang, dan pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Oleh karena itu membutuhkan pendampingan dari Pak RT dna Pak Kamituwo, untuk membantu pelaksanaan pengukuran ulang tersebut," jelasnya.
Dengan didampingi RT atau Kamituwo, diharapkan hasilnya akurat, termasuk pemiliknya siapa.
"Seluruhnya akan diukur, baik tanah pribadi, wakaf maupun tanah fasilitas umum. Untuk mempermudah penarikan atau pembayaran pajak PBB P2," paparnya.
Selama ini diakui Adib, PBB P2 di desanya belum bisa mencapai 100 persen, masih berkisar 87-90 persen.
"Karena kendala alamat, ada SPPT tapi tidak ada obyeknya atau orangnya tidak ada," imbuhmya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pelayanan dan Pendataan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Fenty Nurul Azizah menyampaikan bahwa sosialisasi Sismiop yaitu Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak, sistem yang akan mengolah data obyek tanah atau bumi dan subyek pemilik obyek.
"Latar belakang dibentuknya Sismiop, karena adanya ketidakakuratan data yang mengakibatkan pendapatan dari PBB P2 tidak bisa maksimal," ujarnya.
Dijelaskan Fenty jika sejak 2014, PBB P2 dilimpahkan dari KPP Pratama ke Pemkab Blitar dalam hal ini Bapenda. Berdasarkan data, sampai akhir 2024 masih ada 59 desa yang belum menerapkan Sismiop.
"Oleh karena itu, Bupati Blitar membuat SK yang memerintahkan tentang penunjukkan lokasi Sismiop di Ponggok, yang wilayahnya luas dan SPPT nya juga banyak sekitar 62.000," jelasnya.
Bahkan Kecamatan Ponggok, satu-satunya di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat yang belum semua desa menerapkan Sismiop. Termasuk di Desa Ringinanyar ini, datanya masih lama belum dimutakhirkan. Masih ada harga tanah Rp 20-30 ribu per meter perseginya,
"Di Kecamtan Ponggok dari 15 desa, masih 1 desa yang sudah Sismiop yaitu Desa Bendo," paparnya.
Ditegaskan Fenty, dengan adanya Sismiop data lebih tertata dan memudahkan layanan pada PBB P2, dimana data akan blok-blok. Serta banyak kegunaannya, status kepemilikan tanah juga bisa semakin jelas dan akan ditetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya.
"Sehingga bisa memberikan rasa keadilan, karena akan dibuatkan zona nilai tanah.Tanah yang dekat pasar dan jauh berbeda, demikian juga yang dekat dengan jalan utama dan jauh masuk ke dalam juga berbeda," tegas Fenty.
Adapun langkah-langkah persiapan penerapan Sismiop, akan dimulai dengan sosialisasi, pengukuran dan pendataan. Termasuk persyaratan atau kelengkapan yang harus disiapkan, seperti alas hak atas obyek (tanah) dan identitas subyek (pemilik).
"Sehingga saat pendataan dan pengukuran Sismiop, bisa dilakukan pemecahan. Serta yang paling penting, program Sismiop ini gratis tidak ada biaya apapun," terangnya.
Selain Fenty, hadir juga pada sosialisasi ini Kasubbid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah, Imam Solichin serta pihak pelaksana Sismiop dari PT Data Bumi.
Imam menambahkan bahwa Sisimiop ini tujuannya bukan menaikkan pajak dari PBB P2, tapi justru membantu pemilik tanah untuk mendapatkan kepastian hak atas asetnya.
"Karena ddengan Sismiop akan mendapatkan nilai obyek pajak yang sesuai dengan pertimbangan geografis, letak dan lainnya. Serta mencegah adanya perselisihan hak atas tanah, dengan adanya pengukuran dan SPPT yang akurat," kata Imam.
Ditambahkan Imam, dari hasil pengukuran, pendataan dalam proses Sismiop tidak langsung ditetapkan oleh pihak pelaksana atau Bapenda. Tapi akan dimusyawarahkan, serta ditetapkan dengan persetujuan Kepala Desa.
"Oleh karena itu dibutuhkan pendampingan dari Ketua RT dan Kamituwo, ahar data yang didapatkan akurat dan tidak ada peselisihan di kemudian hari," imbuhnya.
Dalam sosialisasi ini juga ada tanya jawab, dari parat Ketua RT dan Kamituwo yang hadir. Mengenai Sismiop, serta kondisi di desa terkait hak atas tanah dan lainnya.(*)
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra