
PALANGKA RAYA (Lentera) – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan yang sebagian digunakan berjualan, di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji.
Penertiban ini dilakukan sejak Senin, 5 Mei 2025 dan dilanjutkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto tindakan penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut, dilakukan atas dasar karena melanggar peraturan daerah.
“Pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan, yang dua minggu sebelumnya telah kami sampaikan,” papar Berlianto, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan di lokasi lainnya guna menegakkan peraturan pemerintah, tujuannya agar drainase bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
"Agar terhindar dari pembongkaran paksa, kami himbau masyarakat agar mematuhi aturan dan dengan kesadaran membongkar sendiri bangunan yang didirikan diatas drainase," pungkasnya.
Reporter: Novita/Ais