
SURABAYA (Lentera) - Sebanyak 30 orang yang disinyalir calon jamaah haji tiba dan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Sebab mereka menggunakan visa ziarah.
Mereka tiba di Arab Saudi pada Sabtu (3/5/2025). "Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI yang tiba di Jeddah. Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon Jemaah Haji," ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari detik.com Selasa (6/5/2025).
Tim Linjam mendapat keterangan bahwa mereka berasal dari Madura, Jawa Timur. Namun, mereka tidak menyebutkan dari kabupaten apa. Untuk diketahui di Madura ada empat kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Tim Linjam juga mendapatkan keterangan kalau mereka sadar dengan adanya larangan berhaji menggunakan visa ziarah. "Mereka menjawab 'Kalau bisa masuk alhamdulillah kalau tidak ya pulang ke Indonesia'" jelas Yusron.
Di satu sisi mereka memilih bungkam dan tidak memberikan informasi lebih lanjut. "Tidak mau menyampaikan data pihak yg mengatur keberangkatan mereka," papar Yusron.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur terkait adanya jemaah asal Madura yang tertahan di Jeddah karena tidak menggunakan visa haji.
“Kami memang mendapat informasi itu di grup tadi pagi. Katanya ada puluhan jemaah asal Madura yang tertahan di Jeddah karena visanya bukan visa haji. Tapi mereka itu Madura mana, ini yang kami belum dapat informasinya. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kanwil atau dari pusat,” kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sumenep, Ahmad Halimy, dikutip dari beritajatim, Rabu (07/05/2025).
Dari informasi yang didapat, para jamaah ini mengaku berangkat ke tanah suci untuk beribadah haji, setelah membayar Rp 150 juta per orang.
Untuk diketahui, Arab Saudi menerapkan sanksi tegas kepada calon jemaah haji ilegal. Bagi mereka yang nekat datang ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji, bisa dipenjarakan hingga denda 20.000 riyal Arab Saudi (Rp 89,5 juta).
Sedangkan bagi pihak travel yang memberangkatkan bisa dikenai denda 100.000 riyal Arab Saudi (Rp 438 juta).
Tak hanya itu, para calon jemaah haji ilegal juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kerajaan selama 10 tahun. (*)
Editor : Lutfiyu Handi
Berbagai Sumber