Tindaklanjuti SE Gubernur Jatim, Pemkot Malang Sesuaikan Penghapusan Syarat Usia Pencari Kerja

MALANG (Lentera) - Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tentang penghapusan syarat usia maksimal pencari kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan penyesuaian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya kini tengah membahas SE tersebut, agar nantinya teknis pelaksanaan di wilayah setempat dapat berjalan lebih optimal.
"Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti, untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya. Tetapi pastinya, kami akan melakukan penyesuaian," ujar Arif, Kamis (8/5/2025).
Terkait dengan pola penerapan kebijakan tersebut di Kota Malang, Arif juga mengaku pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
"Nah untuk sementara ini, kami memang masih berpatokan pada aturan yang lama. Jadi sepertinya kami akan berkoordinasi dulu, tentang bagaimana nantinya pola-pola untuk Kota Malang," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menghapus syarat usia bagi pencari kerja, dengan maksud menghadirkan sistem penerimaan tenaga kerja yang tidak mendiskriminasi kalangan berusia tertentu.
Menyetujui hal ini, Arif juga menjelaskan dari temuan di lapangan memang banyak masyarakat berusia produktif di atas 35 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan meski memiliki kompetensi dan pengalaman memadai.
Oleh karena itu, Arif menyatakan setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, diupayakan juga dapat berjalan di daerah.
Lebih lanjut, menurutnya penghapusan syarat usia maksimal bagi pencari kerja, ini juga menjadi suatu langkah penting untuk menurunkan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistis (BPS) Kota Malang, pada 2024 TPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 6,10 persen atau turun 0,70 persen dari 2023 yang sebesar 6,80 persen.
"Walaupun (turun) hanya nol koma sekian persen, tetapi TPT berkurang jumlahnya di kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun," terangnya.
Sebelumnya, dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, Sekjen Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, Fatkhul Khoir menyoroti pentingnya penghapusan usia maksimal bagi pencari kerja, adanya tren PHK yang semakin meluas seiring ketidakstabilan ekonomi nasional saat ini.
Namun menurutnya belum ada kebijakan nyata dari pemerintah, untuk mencegah atau mengatasi dampak PHK secara sistematis. Fatkhul mengkritisi langkah pemerintah dengan hanya membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, tidak memiliki efektivitas nyata di lapangan.
"Kalau ada PHK, pemerintah harus segera menyediakan lapangan pekerjaan. Karena dari pengalaman yang ada, orang yang di PHK dengan usia 35 tahun ke atas, akan semakin sulit dalam mencari kerja. Seolah negara tidak punya tanggungjawab untuk menyelesaikan problem ini," paparnya saat ditemui di depan gedung DPRD Kota Malang.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais