
SURABAYA (Lentera) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung upaya pemerintah pusat yang sedang merancang regulasi legalisasi pengelolaan sumur minyak tua, oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi.
Langkah ini dinilai bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dan terstruktur, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Ony Setiawan menyebut bahwa pengelolaan sumur tua secara resmi oleh BUMD atau koperasi, bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan.
"Selagi punya kemanfaatan bisnis yang lebih bagus, ya kenapa tidak dilakukan,” ujar Ony, Jumat (9/5/2025).
Sebagai Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi perekonomian, Ony menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam skema pengelolaan yang melibatkan masyarakat lokal. Ia menyebut wilayah seperti Kecamatan Kedewan, Bojonegoro sudah memiliki praktik pengelolaan swadaya yang bisa diperkuat melalui skema resmi.
“Ada beberapa sumur minyak tua sisa yang dikelola koperasi. Kemudian BUMD juga punya. Kalau secara ekonomi lebih bagus, silakan saja tinggal sharing saja. Yang penting kejelasan hukum dan transparansi pengelolaan,” tegasnya.
Ony yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Bojonegoro–Tuban menyebut, selama ini pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat memang memberikan manfaat ekonomi secara langsung. Namun ia menilai perlu penataan agar kegiatan tersebut lebih profesional dan bisa menarik investasi lebih luas.
“Selama ini iya, bermanfaat meningkatkan ekonomi masyarakat. Kalau itu sudah berjalan, tinggal ditata saja agar lebih profesional,” terangnya.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar rencana legalisasi ini tetap mempertimbangkan potensi cadangan minyak yang tersisa. Menurut Ony, tidak semua sumur layak dikelola, sehingga diperlukan kajian teknis yang akurat.
“Potensi tidak ada apa tidak, minyak memerlukan alat khusus dan ahli. Kalau investasi biar tepat. Biar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Diketahui, regulasi teknis terkait hal ini tengah disusun oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM provinsi dan kabupaten/kota terkait. Jika terwujud, kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 50 miliar per tahun, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai mitra sah dalam sektor energi lokal.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais