10 May 2025

Get In Touch

Beda Nasib 2 Raksasa Tekstil Jateng: Duniatex Bangkit, Sritex Bangkrut

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025) -Ant
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025) -Ant

KOLOM (Lentera) -Dua raksasa tekstil asal Jawa Tengah, Duniatex dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, memiliki nasib yang berbeda. Kedua perusahaan itu pernah terbelit persoalan PKPU dan kepailitan.

Hanya saja, Duniatex berhasil keluar dari jeratan PKPU. Sementara Sritex telah diputus bangkrut, hartanya kini dilelang atau disewakan ke calon investor baru.

Dalam catatan, Duniatex Group telah kembali beroperasi. Belum lama ini, mereka bahkan menambah lebih dari 5.000 tenaga kerja baru, seiring dengan kondisi industri yang mulai pulih.

Kalau merunut ke belakang, kebangkitan Duniatex itu tidak lepas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya. Putusan itu terjadi pada Jumat (26/6/2020) lalu.

Sejalan dengan pengesahan itu, maka masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tekstil yang memiliki 25 pabrik tersebar di Jawa Tengah ini dinyatakan berakhir.

“Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditur sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya,” ujarnya Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, melalui keterangan tertulis, waktu itu.

Adapun Duniatex Group diajukan dalam permohonan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge, dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (11/9/2019). Permohonan PKPU tersebut dikabulkan pada 30 September 2019.

Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU untuk menagih piutang senilai US$260 juta dan bunga pinjaman senilai Rp13,4 juta. Tidak berselang lama, Sumitro Hartono, pendiri Duniatex Grup, juga mengajukan PKPU secara sukarela di pengadilan yang sama dengan perkara No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 25 September 2019.

Kedua perkara tersebut dikabulkan oleh pengadilan sehingga diputuskan oleh majelis hakim menjalani restrukturisasi utang dengan waktu paling lama selama 270 hari sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Enam anak usaha Duniatex yang terbelenggu PKPU tersebut yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai. Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp22,36 triliun tersebar di 58 kreditur separatis mencapai Rp21,72 triliun dan 86 kreditur konkuren sebanyak Rp641,06 miliar.

Dalam perjalanan waktu, Duniatex sempat mengajukan usulan perpanjangan masa PKPU selama 120 hari dalam rapat bersama kreditur, Jumat (8/11/2019). Pada hari yang sama, juga diadakan pembahasan dan pemungutan suara usulan PKPU tetap terhadap Sumitro. Adapun piutang Sumitro mencapai Rp14,06 triliun yang tersebar di 3 kreditur separatis sebanyak Rp92,37 miliar dan 44 kreditur separatis mencapai Rp13,97 triliun.

Aset Sritex Disewakan 

Berbeda dengan Duniatex, nasib Sritex berkahir tragis. Perusahaan yang pernah menyandang status raksasa tekstil Indonesia itu, diputus pailit. Upaya going concern gagal. Sritex kemudian dinyatakan bangkrut. Lebih dari 10.000 pekerjanya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Kasus Sritex memantik perhatian pemerintah. Namun sejauh ini upaya mereka untuk menyelematkan buruh Sritex juga belum membuahkan hasil.

Janji tentang buruh yang dipekerjakan kembali rupanya tidak mudah membalikan telapak tangan. Upaya kurator untuk menyewakan harta kepailitan Sritex, juga masih sepi peminat.

"Belum ada [yang nyewa]," ujar anggota tim Kurator Sritex Nurma Sadikin mengutip Bisnis. 

Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) telah mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.

Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.

Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan.

"Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil," dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).

Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel. Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.

"Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang," tambah tim kurator.

Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak.

Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.

Janji Gubernur Jateng

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan.

Luthfi menyatakan bahwa permasalahan mengenai Sritex sejatinya sudah selesai dan nantinya sebanyak 10.000 eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali.

Dia juga menyebut operasional raksasa tekstil bersandi saham SRIL itu tak lama lagi akan beroperasi.

“Sudah clear, Sritex sudah clear, nggih. Sudah, sebentar lagi operasional,” kata Luthfi saat ditemui seusai acara Indonesia Investment Summit, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Eks Kapolda Jawa Tengah itu menambahkan bahwa pada dasarnya, Sritex dalam waktu dekat akan diambil alih sehingga bisa kembali beroperasi seperti sedia kala.

“Tapi prinsip, sebentar lagi [Sritex] di-take over dan akan berjalan Sritex,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mempekerjakan kembali pekerja Sritex yang ter-PHK sebanyak mungkin.

“Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin [pekerja Sritex yang ter-PHK]. Sabar saja,” kata Yassierli saat ditemui seusai acara Halal Bihalal Apindo di MidPlaza, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yassierli menyebut para pekerja Sritex sudah melakukan penandatangan kontrak untuk kembali bekerja.

“Sudah. Sudah tanda tangan kontrak,” ujarnya.

Adapun saat ini, dia menuturkan administrasi pekerja Sritex yang ter-PHK juga tengah bergulir. Di mana, saat ini restrukturisasi Sritex tengah dalam fase finalisasi administrasi secara business-to-business (B2B), yakni antara kurator dengan investor.

Di sisi lain, Yassierli menyebut SRIL memiliki aset dan pasar yang luas, sehingga pemerintah mendorong agar produksi Sritex bisa dapat terus berjalan.

“Kan kita berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian sekali lagi terkait tentang pasarnya ada. Jadi menurut kami dan itu sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker sejatinya juga tidak bisa masuk ke dalam semua proses restrukturisasi Sritex (*)

Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera Today.
Lentera Today.