
SURABAYA (Lentera) - Anggota DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menunjukkan ketegasan dalam penanganan pelanggaran di bantaran Sungai Kalianak. Hal ini disampaikannya usai Pemkot melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada warga yang mendirikan bangunan liar di atas aliran sungai.
Politisi PPP ini mengatakan, masih banyak warga yang mengabaikan peringatan. Hal ini mencerminkan lemahnya wibawa pemkot. "Masyarakat yang melanggar Perda dibiarkan, bahkan sampai tidak mengindahkan dua peringatan sebelumnya. Ini bukti Pemkot tidak tegas," kata Buchori, Selasa (13/5/2025).
Buchori juga menyoroti lambannya tindakan tegas dari jajaran terdepan Pemkot seperti lurah dan camat, yang dianggap membiarkan kondisi ini berlangsung selama puluhan tahun.
“Sejak Ramadan sudah ada alat berat Bigo di lokasi. Katanya setelah Idulfitri akan dieksekusi, sekarang hampir Idul Adha belum juga ada tindakan. Masa harus tunggu Lebaran tahun depan lagi," tambahnya.
Buchori juga menekankan perlunya penertiban tegas oleh Pemkot melalui dinas terkait. Namun ia juga menambahkan warga yang terdampak harus direlokasi ke tempat yang lebih layak.
"Kalau ingin wibawa, aturan harus ditegakkan secara konsekuen. Tapi warga juga harus diberi solusi yang manusiawi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan SP3 dan bersiap melakukan penertiban.
Pemkot menyebut penertiban tetap akan dilakukan sesuai prosedur, meskipun belum ada kepastian waktu eksekusi.
“Hari ini kami memberikan SP3 kepada warga. Di sisi Krembangan dan Asemrowo, semua surat telah disampaikan. Bahkan ada warga yang sudah meminta bantuan pembongkaran kepada kami,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi