
PALANGKA RAYA (Lentera) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengajak masyarakat agar lebih memahami komponen pembayaran tagihan listrik yang sudah mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik sebesar 10 persen.
Dia mengatakan masyarakat wajib mengetahui ketika membayar tagihan listrik pascabayar maupun pembelian listrik prabayar (token), di dalamnya sudah termasuk PBJT.
"Ini merupakan pajak daerah yang dipungut atas konsumsi atau pemakaian tenaga listrik, yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," papar Subandi, Selasa (13/5/2025).
Ia menekankan jika ini merupakan ketentuan pajak daerah yang sah dan berlaku. Karena itu pemahaman masyarakat terhadap komponen pajak ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait besaran tagihan maupun pembelian listrik yang diterima.
Selebihnya Subandi menjelaskan kontribusi dari PBJT tenaga listrik akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
"Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat, karena pajak digunakan untuk pembangunan yang akan dinikmati oleh masyarakat," pungkasnya. (*)
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH