Alokasi DBHCHT di Bidang Kesehatan Naik Jadi 60 Persen, Pemkab Malang Fokus Bangun Sarpras dan Lunasi PBID
MALANG (Lentera) - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesehatan Kabupaten Malang naik menjadi 60 persen pada rahun 2025 ini, akan difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana layanan kesehatan dan pelunasan penerima bantuan iuran daerah (PBID) yang sempat terputus.
"Sebenarnya kalau kenaikan di kami, sesuai Permenkeunya itu 40 persen. Tetapi menjadi 60 persen, itu salah satunya adalah terkait pembiayaan jaminan kesehatan yang kemarin sempat diputus," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Ivan Drie usai menghadiri podcast sosialisasi DBHCHT, Rabu (14/5/2024).
Ivan merinci, pada 2025 ini, alokasi DBHCHT akan dimanfaatkan untuk berbagai proyek prioritas di bidang kesehatan. Di antaranya pembangunan sarana dan prasarana RSUD Lawang senilai Rp10,067 miliar. Kemudian untuk peningkatan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah serta air bersih di Puskesmas Poncokusumo sebesar Rp1,195 miliar.
Selain itu, RSUD Ngantang juga akan mendapatkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk rehabilitasi dan pemeliharaan gedung. Serta tambahan Rp4,7 miliar untuk pengadaan alat kesehatan penunjang medis di rumah sakit yang sama.
"Kemudian terakhir itu terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan yang kemarin sempat terputus. Insyaallah di tahun ini Pemkab akan melunasi sebesar kurang lebih Rp44 miliar 43 juta itu," katanya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Aditya Wardani mengapresiasi langkah Pemkab Malang. Yang menggelar sosialisasi penggunaan DBHCHT secara terbuka kepada publik melalui media podcast.
"Ini cara yang positif dan sangat baik. Masyarakat bisa mengetahui langsung untuk apa saja DBHCHT digunakan, termasuk capaian di bidang kesehatan. Dari total DBHCHT yang diterima sebesar Rp125 miliar, Rp95 miliar di antaranya memang dialokasikan untuk sektor kesehatan," terang Agnita.
Meski terjadi peningkatan alokasi di sektor kesehatan, namun Agnita menyebutkan total DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau ingin tahu penyebab turunnya, bisa ditanyakan ke Bapenda. Karena kami hanya mengurusi bagian penerimaan saja," tambah Agnita.Terpisah, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fikri Fawaid juga menyampaikan pentingnya penyampaian informasi DBHCHT secara utuh dan resmi. Menurutnya, masyarakat kerap kali hanya mendapat potongan informasi dari media sosial, sehingga menimbulkan persepsi yang kurang tepat.
"Podcast seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tahu dari mana asal anggaran, bagaimana proses pengalokasiannya, dan ke mana saja dana itu disalurkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, menjelaskan podcast yang ditayangkan merupakan bagian dari program sosialisasi DBHCHT lintas sektor. Selain kesehatan, juga akan menyasar bidang kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
"Podcast seperti ini akan berlangsung tiga kali lagi. Rencananya, yang berikutnya akan tayang 19 Mei di Gedung DPRD Kabupaten Malang," jelas Iwan.
Sebagai informasi, ketentuan alokasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Dalam pasal 11 disebutkan, DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. (Kominfo Kabupaten Malang/ADV)
Reporter: Santi Wahyu