
TRENGGALEK (Lentera) – Untuk memperkuat langkah menuju Kabupaten Net-Zero Carbon dengan pendapatan tinggi yang berdaya saing kolektif, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengajukan usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Usulan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD melalui nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang akan menggantikan sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2016.
“Struktur perangkat daerah yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang, khususnya dalam mewujudkan visi Trenggalek 2045,” ujar Bupati Nur Arifin saat menyampaikan sambutan di depan anggota dewan, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, pembaruan ini akan memperkuat kinerja birokrasi daerah agar lebih fokus dalam mendukung akselerasi pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, hilirisasi sektor unggulan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Kalau ingin menciptakan daya saing kolektif dan pendapatan tinggi, maka perangkat daerah harus dirancang agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan misi pembangunan kita,” tegas bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa perubahan peraturan pusat juga mendorong dilakukannya penyesuaian di daerah, seperti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN dan arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan BRIDA di tingkat daerah.
“Kami juga menyesuaikan dengan Permendagri terbaru, yang mengharuskan perangkat kepegawaian di kabupaten/kota memiliki nomenklatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM,” jelasnya.
Dengan demikian, struktur organisasi yang selama ini diatur dalam Perda 17 Tahun 2016 akan direvisi, agar sesuai dengan kebijakan nasional sekaligus mendukung arah pembangunan Trenggalek ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menanggapi rencana perubahan OPD ini tidak akan menambah jumlah instansi, melainkan menyempurnakan susunan agar lebih efisien dan selaras dengan regulasi pusat serta arah pembangunan daerah.
“Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah, tapi jumlahnya diusahakan tetap. Fokusnya pada efisiensi dan penyesuaian arah pembangunan,” ujar Doding.
Ia menjelaskan, perubahan struktur OPD didorong oleh dua hal utama. Pertama, adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mewajibkan penyesuaian nomenklatur. Salah satunya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ini mandatori dari pusat. Misalnya BKD, sekarang harus menjadi BKDSDM. Artinya, selain urusan kepegawaian, juga harus berfokus pada pengembangan SDM pegawai,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Faktor kedua, adalah sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek. Doding menilai bahwa arah pembangunan harus dibarengi dengan penguatan struktur OPD.
“Kalau ingin sukses mencapai target seperti Net-Zero Carbon, maka perangkat daerah harus disesuaikan. Contohnya, bidang lingkungan hidup akan kita tingkatkan menjadi dinas,” imbuhnya.
Mengenai kemungkinan penggabungan OPD, Doding menyebut beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. “Urusan perumahan dan kawasan permukiman bisa kita integrasikan dengan PUPR atau perhubungan. Begitu juga peternakan dan perikanan, bisa digabung,” jelasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi prinsip utama dalam pembentukan struktur baru. “Semakin banyak dinas, anggaran akan semakin besar. Tapi kalau kita bisa merampingkan dengan fungsi yang tetap optimal, tentu ini akan lebih efisien,” pungkas Doding.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais