15 May 2025

Get In Touch

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Dukung SE Gubernur Jatim Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa nomor 560/2599/012/2025 yang menghapuskan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja,  sebagai langkah penting menuju dunia kerja yang lebih adil dan inklusif.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo mengatakan kebijakan tersebut merupakan terobosan progresif yang layak diapresiasi.

"Ini bukan sekadar surat edaran biasa, tetapi sinyal kuat bahwa diskriminasi usia harus diakhiri. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak pekerja," kata Cahyo, Rabu (14/5/2025).

Ketua Fraksi PKS itu menilai, kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Kota Surabaya yang memiliki banyak tenaga kerja usia matang, namun kerap tersisih karena alasan umur.

"Surabaya membutuhkan tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka peluang kontribusi yang selama ini tertutup," tambahnya.

Meski tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi agar kebijakan ini tidak sekadar formalitas. Nantinya, DPRD Surabaya akan merekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan SE ini secara masif, terutama kepada BUMD dan mitra kerja pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuka kanal pengaduan publik bagi pekerja yang mengalami diskriminasi di lapangan.

"Jika ada perda atau regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan ini, kami akan dorong untuk direvisi atau dicabut," tegas Cahyo.

Tak hanya itu, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah melalui Bapemperda, agar seluruh kebijakan ketenagakerjaan sejalan dengan prinsip inklusivitas dan keadilan.

"Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru," tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.