17 May 2025

Get In Touch

Mempertanyakan Kedaruratan TNI Jaga Kejaksaan (Koran Jumat, 16/5/2025)

SEBANYAK dua peleton (60-100 anggota) TNI AD dikerahkan untuk menjaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) maksimal 30 anggota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) 10 anggota. Kenapa tidak dijaga polisi? Apakah Indonesia dalam kondisi darurat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bermunculan usai Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025. Isinya perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Kejagung menjamin TNI tidak akan mencampuri penanganan perkara. Tapi mengakui membuka turut terlibat dalam proses penggeledahan. Sementara terkait keberadaan jajaran Kepolisian, Kejagung akan tetap meminta bantuan dalam hal pengamanan saat persidangan. Saat ditanya soal kegaduhan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembagian peran TNI dan Polri terjalin dengan baik. Kritikan dan kekhawatiran pun mencuat.  Kehadiran TNI di Kejaksaan dinilai melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Di aturan tersebut, militer merupakan aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan. Hal ini juga mengindikasikan keterlibatan TNI yang semakin luas di ranah sipil. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/16052025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.