
JAKARTA (Lentera) -Dunia maya kembali dikejutkan dengan munculnya grup Facebook yang menyebarkan diskusi dan konten berbahaya terkait hubungan seksual antar anggota keluarga.
Grup tersebut kini telah resmi ditutup oleh platform Meta setelah dinyatakan melanggar aturan komunitas.
“Akun grup itu sudah ditutup atau ditangguhkan atau dihapus oleh provider Facebook Meta karena melanggar aturan,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Polisi kini tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Meta guna menindaklanjuti kasus ini.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” lanjut Roberto.
Penyelidikan Polda Metro Jaya Masih Berlanjut
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Reonald.
Ia juga mengimbau peran serta masyarakat serta memohon dukungan publik.
“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tegasnya.
Komdigi Soroti Pelanggaran Berat terhadap Hak Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa grup tersebut menyebarkan konten yang bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ungkap Alexander dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).
“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tambahanya, dikutip dari Kompas.
Sebagai respons cepat, Komdigi telah memblokir enam grup serupa yang menyebarkan konten serupa. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran konten menyimpang di ruang digital.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” kata Alexander (*)
Editor: Arifin BH