
PAMEKASAN (Lentera) - Rusmiati (55) warga Kecamatan Galis,Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, dia terlantar di Madinah.
Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, menduga Rusmiati berangkat ke Tanah Suci Makkah melalui perantara jasa perorangan dengan tujuan agar bisa melaksanakan ibadah haji. Rusmiati, dilansir dari antara, mengaku telah membayar sebesar Rp130 juta kepada penyedia jasa tersebut.
Akan tetapi, ketika sampai di Madinah Rusmiati ditelantarkan. Diduga, Rusmiati tidak bisa masuk Madinah dan menunaikan ibadah haji karena menggunakan visa kerja bukan visa haji.
"Yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai calon haji asal Kabupaten Pamekasan. Tidak ada calon haji bernama Rusmiati," kata Mawardi, Senin (19/5/2025).
Padahal sistem pengamanan pada musim haji sangat ketat, dan warga yang bisa masuk ke Tanah Suci Makkah hanya yang menggunakan visa haji.
"Karena itu, jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa melaksanakan ibadah haji, sebaiknya hati-hati," katanya.
Video Rusmiati beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut seorang ibu (Rusmiati) mengenakan pakaian serba hitam memegang paspor sambil kebingungan mencari arah di area bandara.
Andi Pratama, salah satu petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/05/2025) sore Waktu Arab Saudi.
“Saya saat mau sholat Ashar, ada dua orang ibu-ibu duduk di mushola bandara Madinah. Tapi setelah sholat, tinggal satu orang. Lalu saya tanya, ‘Ibu dari mana, dan mau ke mana? Kok sendirian di musholla, ibu kan mau haji?'” katanya dikutib dari Radio Karimata, Sabtu (17/05/2025).
Setelah dilakukan interogasi singkat, ibu tersebut mengaku bernama Rusmiati, berasal dari Pamekasan, dan datang ke Arab Saudi dengan niat menunaikan ibadah haji. Ia bercerita bahwa berangkat bersama rombongan dan dijanjikan paket haji plus oleh seseorang yang kini tidak bertanggung jawab. Biaya yang dibayarkan pun tidak sedikit, yakni sebesar Rp 130 juta.
Namun sayangnya, saat tiba di Madinah, rombongan tersebut diketahui menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang sah. Petugas bandara pun langsung mengamankan sebanyak 116 orang jemaah ilegal termasuk dari rombongan Rusmiati.
“Ibu ini mengaku lolos dari razia petugas dan terlantar karena tidak tahu harus kemana. Saat ini, ia sudah kami amankan di Hotel Odst Al Madinah. Tapi tentu, masa tinggal di hotel juga terbatas,” jelas Andi.
Andi menambahkan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menangani jemaah ilegal seperti Rusmiati, antara lain melalui jalur kepolisian untuk proses deportasi, namun konsekuensinya akan dikenakan blacklist haji selama 10 tahun. Pilihan lain adalah pulang secara mandiri dengan membeli tiket sendiri, namun Rusmiati tidak membawa bekal apapun selain baju di badan dan paspor.
“Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, terutama di Madura dan Pamekasan, tidak tergiur janji manis oknum yang menawarkan haji non-resmi. Resikonya besar, rugi secara materi, dan ibadah haji pun tidak bisa terlaksana,” tegasnya.
Hingga kini, pihak KJRI dan otoritas Arab Saudi masih mendalami kasus penipuan haji ini dan mencari informasi terkait agen yang memberangkatkan rombongan secara ilegal.
Menurut data Kantor Imigrasi Pamekasan, Rusmiati merupakan warga Kecamatan Galis dengan nomor paspor X5546618 yang dibuat melalui layanan online dan diterbitkan oleh Imigrasi Pamekasan pada 11 April 2025.
Dari sisi Standar Operasional Prosedur, penerbitan paspor yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.
"Yang tidak benar adalah pada visa yang digunakan, karena menggunakan visa kerja buka visa haji," katanya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi
Berbagai Sumber