KEKESALAN warga mencuat di media sosial (medsos) sejak Minggu (18/5/2025), mengeluhkan rekening milik mereka diblokir tanpa pemberitahuan apapun. Kritikan tajam dilemparkan ke pihak perbankan dan pemerintah. Nasabah mempertanyakan alasannya, karena pemblokiran sangat menggangu aktivitas transaksi. Apalagi kejadian saat hari libur, sehingga keluhan langsung (offline) dan reaktivasi baru bisa dilakukan sehari kemudian yaitu pada Senin (19/5/2025). Menanggapi kepanikan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Dikatakan, itu berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online dan tindak pidana lainnya. Kegaduhan belum berakhir karena banyak nasabah yang rekeningnya diblokir menepis terlibat kegiatan ilegal. Klaim siapa yang benar, otoritas atau nasabah? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/20052025.pdf