21 May 2025

Get In Touch

Investor Proyek Beri Penjelasan Polemik Pembangunan Hotel yang Ditolak Warga

Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni. (dok. Istimewa)
Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni. (dok. Istimewa)

MALANG (Lentera) - Manajemen Tanrise Property akhirnya memberi penjelasan polemik proyek pembangunan apartemen dan hotel VASA di kawasan Blimbing, Kota Malang. Proyek tersebut disorot karena isu pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi secara diam-diam, hingga dugaan gratifikasi.

"Kami memahami, regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni, dalam pernyataan resminya, Selasa (20/5/2025).

Investor membantah tudingan proyek tersebut sengaja tidak melakukan tahapan perizinan yang sesuai prosedural. Dian menegaskan, seluruh tahapan perizinan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.

"Uji kelayakan di tingkat pusat adalah proses akhir, yang hanya dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi," tegasnya.

Dian menyambut baik penegasan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait pentingnya legalitas proyek-proyek investasi di daerah.

Terkait dengan isu penggunaan lahan eks Kebon Agung yang disebut-sebut tidak sesuai aturan, Dian memastikan lahan proyek tersebut memiliki status kepemilikan sah. Legalitasnya, kata Dian, telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihakya juga memberikan penjelasan terkait aktivitas pengeboran yang sempat mengundang kecurigaan sejumlah pihak. Menurut manajemen, kegiatan tersebut merupakan proses uji teknis tanah (soil test), bagian dari prosedur awal untuk memastikan karakteristik tanah sebelum memasuki tahap konstruksi.

Merespons adanya dugaan gratifikasi yang dilontarkan sejumlah pihak, Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Untuk menindaklanjuti jika memang terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami tidak ingin opini publik dibentuk oleh informasi yang tidak berdasar. Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Agar investasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan," imbuhnya.

Pihaknya pun menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat. Mereka juga menyatakan siap berdialog dengan berbagai pihak guna menjelaskan proses perizinan dan memastikan keterbukaan informasi.

Diberitakan sebelumnya, proyek ini mendapat penolakan dari kelompok Warga Peduli Lingkungan (Warpel). Mereka menilai proses sosialisasi proyek minim keterlibatan publik dan dilakukan dalam forum yang tidak netral. Warpel juga mengangkat isu dugaan gratifikasi dalam proses perizinan.

Melalui juru bicaranya, Centya W.M., Warpel mendesak DPRD Kota Malang agar seluruh proses perizinan dan aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara, hingga ada kejelasan hukum atas proyek tersebut.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.