22 May 2025

Get In Touch

Ombudsman RI dan Wali Kota Probolinggo Akhiri Sengketa Bangunan Eks Papelrada

Ilustrasi salah satu bangunan kuno di Probolinggo (foto: gnfi)
Ilustrasi salah satu bangunan kuno di Probolinggo (foto: gnfi)

JAKARTA (Lentera) -Wali Kota Probolinggo menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penguasaan Bangunan yang mengakhiri permasalahan penguasaan bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Papelrada). Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Selasa (20/5/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

“Dengan penerbitan SK tersebut, seluruh Rekomendasi Ombudsman RI telah sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini merupakan wujud nyata dari pelayanan publik yang adil, taat hukum, dan menghormati hak-hak masyarakat,” terang Najih.

Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur sejak  2016. Sebanyak tujuh pemilik bangunan eks Papelrada di Kota Probolinggo, melalui kuasa hukum mereka, mengadukan bangunan milik mereka ditempati oleh pihak lain. Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang lama, tanpa pengembalian kepada pemilik sah sesuai dokumen kepemilikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, Pemerintah Kota Probolinggo dinyatakan telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menangani permohonan pencabutan Surat Keputusan yang mengatur pemanfaatan bangunan eks Papelrada. Hal ini tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur pada 10 Juni 2017.

Namun hingga beberapa tahun setelahnya, LAHP tersebut belum dilaksanakan. Karenanya, penanganan kasus ini dilanjutkan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI sejak 2018. Melalui serangkaian proses mediasi, lima dari tujuh bangunan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk dua bangunan yang tersisa, upaya penyelesaian terus dilakukan. Setelah rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 002/RM.03.01/IX/2023 tanggal 15 September 2023 juga belum dijalankan oleh pejabat Wali Kota pada waktu itu, Ombudsman RI melakukan pendekatan lebih lanjut, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Akhirnya, pada masa kepemimpinan Wali Kota Probolinggo periode 2025–2030, Aminuddin, terdapat komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui surat resmi Nomor 100.3/114/425.001/2025 tanggal 10 Mei 2025, Wali Kota Probolinggo menyampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan pencabutan atas SK Wali Kotamadya Probolinggo Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pemakaian/Penghunian Bangunan Eks Papelrada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 159 dan Surat Izin Kepala Kantor Urusan Perumahan Kotamadya Probolinggo Nomor 1224/KP/69 untuk penggunaan bangunan di Jalan Raya Panglima Sudirman No. 124.

“Ombudsman RI menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Probolinggo, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini,” lanjut Najih, melalui keterangan resmi yang diterima Lentera.

Ombudsman RI juga mengimbau kepada para penghuni bangunan eks Papelrada untuk secara sukarela menyerahkan bangunan kepada pihak yang berhak, demi menjaga kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.