
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam pemeriksaan ini, KPK memanggil Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (U), satu orang anggota DPRD Jatim, dan 18 orang saksi lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama U, Wakil Bupati Situbondo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta merilis Antara, Selasa (20/5/2025).
Selain Ulfiyah, Budi menyebut penyidik juga memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial Z, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi Z disebut sebagai anggota DPRD Jatim, bernama Zeiniye.
Lebih lanjut Budi menyebut bahwa KPK turut memeriksa 10 saksi di Polres Pasuruan, dan 8 saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim terkait penyidikan kasus tersebut.
Sepuluh saksi yang dipanggil di Polres Pasuruan yakni, pihak swasta berinisial FF dan AAH, wiraswasta berinisial AR dan A, karyawan swasta BI, pensiunan HA, perawat KH, dan notaris AHH. Dua lainnya adalah staf Wakil Ketua DPRD Jatim 2021-2023 Anwar Sadad berinisial MH, dan Direktur PT Sidogiri Pandu Utama MLH.
Sementara 8 saksi yang dipanggil di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, adalah berlatar belakang pernah atau sedang bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, di antaranya berinisial BJ, ES, MN, AB, J, HCB, SHP, dan NAR.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Editor: Arief Sukaputra