22 May 2025

Get In Touch

Anggota Komisi C DPRD Surabaya: Penertiban Bangunan Liar Demi Tata Kota dan Pengendalian Banjir

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, mendukung upaya penertiban bangunan liar (Bangli) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bantaran Sungai Kalianak.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penataan ruang kota yang sesuai dengan aturan hukum dan sangat penting dalam upaya pengendalian banjir di Surabaya.

"Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung. Tidak boleh ada aktivitas atau pembangunan yang mengganggu fungsi sungai, seperti permukiman maupun bangunan liar," kata Faris ketika dikonfirmasi Lentera, Selasa (20/5/2025).

Ia mengungkapkan, penertiban ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi akibat aliran sungai yang terganggu oleh bangunan tak berizin.

Selain itu, Politisi muda dari Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa dasar hukum penertiban diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009. Perda ini menyebutkan bahwa bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran.

Meski demikian, Faris menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia mendorong Pemerintah Kota untuk menyediakan solusi bagi warga terdampak, terutama mereka yang memiliki KTP Surabaya.

"Pemkot bisa mengarahkan warga ke hunian sementara seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Prinsipnya, penertiban tetap harus memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan bangunan liar (bangli) yang menyasar area sepanjang 200 meter pertama di wilayah RW 01 Genting Kalianak, pada Kamis (15/5/2025). Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.