22 May 2025

Get In Touch

Komisi D DPRD Jatim Desak Tindak Tegas Aplikator yang Langgar Aturan Tarif Ojol

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim

SURABAYA (Lentera) – Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengatakan perlunya tindakan tegas terhadap aplikator yang terbukti melanggar ketentuan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, yang mengakibatkan ketimpangan relasi antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) dan dinilai menjadi akar konflik berkepanjangan.

Menurut Halim, dalam audiensi yang difasilitasi Komisi D bersama perwakilan ojol dan aplikator, terungkap adanya pelanggaran tarif batas bawah yang dilakukan oleh beberapa aplikator. Ia menyebut kondisi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan mitra pengemudi.

“Ditemukan oleh teman-teman ojol, ada pelanggaran dari aplikator yang tidak menjalankan keputusan gubernur soal tarif. Ini bentuk disparitas yang merugikan pengemudi,” ungkap Halim, Selasa (20/05/2025).

Komisi D pun merekomendasikan agar Pemprov Jatim, melalui Biro Hukum, segera menyusun draft laporan pelanggaran lengkap dengan bukti-bukti dari komunitas ojol. Laporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo Digital/KOMDIGI) sebagai dasar pemberian sanksi kepada aplikator.

“Kalau pelanggaran ini terus dibiarkan, maka Komisi D mendorong agar pemerintah pusat mencabut izin operasional aplikator yang tidak patuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Halim juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebagai pembina tarif angkutan orang untuk aktif menyurati aplikator dan memastikan tarif yang diberlakukan sesuai SK Gubernur. Ia menekankan pentingnya upaya preventif agar regulasi tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

“Dishub harus aktif mengingatkan dan menegur aplikator. Kalau masih tidak patuh, harus ada sanksi. SK Gubernur itu harus jadi acuan wajib,” ujarnya.

Komisi D juga menawarkan inisiatif pembentukan tim kecil yang melibatkan pengemudi ojol dan aplikator. Tim ini akan merumuskan ketentuan turunan yang bisa menjadi dasar lahirnya peraturan daerah atau regulasi lain yang memperkuat perlindungan dan komunikasi antara kedua pihak.

“Kami ingin agar dari proses ini muncul embrio peraturan yang bisa menjadi payung hukum lebih kuat, agar relasi antara ojol dan aplikator tidak terus timpang,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.