22 May 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya : Masih Ada Celah Hukum pada Rokok Elektrik dalam Penegakan KTR dan KTM

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, mengungkapkan masih ada celah hukum pada rokok elektrik dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayah kota pahlawan.

Dia mengatakan revisi Perda KTR sedang dipertimbangkan, khususnya untuk memasukkan aturan mengenai rokok elektrik. "Di Perda sebelumnya, rokok elektrik belum diatur secara spesifik, sehingga masih ada celah hukum di situ. Padahal dari sisi substansi, Perda yang lama sebenarnya sudah cukup, tinggal bagaimana penegakannya dilakukan secara konsisten," ucap Cahyo kepada Lentera, Rabu (21/5/2025).

Meski sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi KTR dan MTM sebagai bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, namun masih ada celah regulasi yang belum sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang lama. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini menyebut, penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR serta pengaturan yang lebih jelas terkait rokok elektrik menjadi dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam revisi regulasi tersebut.

"Kami di DPRD sudah concern terhadap keberadaan rokok elektrik. Apapun bentuknya, selama itu masuk kategori rokok, harus ada aturannya agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat," tegasnya.

Dengan adanya penguatan regulasi dan pengawasan ini, diharapkan penerapan KTR dan KTM di Surabaya dapat berjalan lebih optimal serta menjawab tantangan baru dalam pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menegaskan kegiatan pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Nanik menjelaskan bahwa pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis. "Pelanggaran ketiga akan dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp250.000 untuk perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi," tutupnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.