
SITUBONDO (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kelompok masyarakat dan pelapor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Dilansir dari Antara, ada puluhan kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana kegiatan wasbang fiktif yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK mulai hari Rabu (21/5/2025) hingga Sabtu (24/5/2025) di Mapolres Situbondo, Jawa Timur.
Kuasa hukum Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Supriyono mengaku mendampingi kliennya datang ke Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami sudah di salah satu ruangan polres bersama klien (ketua dan bendahara pokmas serta pelapor," kata Supriyono.
Antara juga melaporkan bahwa sejumlah ketua dan bendahara kelompok masyarakat tiba di Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 9.30 WIB.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan selain kelompok masyarakat atau pokmas, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor.
"KPK tentunya akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi atau keterangan terkait perkara tersebut," ujar Budi.
Pada Rabu (16/4/2025), penyidik KPK membawa satu bendel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.
Dalam laporannya ke KPK sebelumnya, terlapor inisial ZY (anggota DPRD Jatim) dan UL diduga memperalat Pokmas Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut sebesar Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan. (*)
Editor : Lutfiyu Handi