24 May 2025

Get In Touch

Jika Dokter AY Mangkir Lagi, Polresta Malang Kota Akan Kirim Panggilan Ketiga dan Surat Perintah Membawa

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, Kamis (22/5/2025). (Santi/Lentera)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh, Kamis (22/5/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota akan mengirimkan surat panggilan ketiga dan perintah membawa (SPM), jika dokter AY kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah RS swasta Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh menyatakan pemanggilan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pekan lalu, namun ditunda atas permintaan kuasa hukum dokter AY karena alasan kesehatan.

"Sesuai dengan jadwal, agenda pemanggilan dokter AY memang hari ini, 22 Mei 2025. Karena minggu lalu ada penundaan atas permintaan kuasa hukumnya, dengan alasan dokter AY sedang sakit," ujar Sholeh, Kamis (22/5/2025).

Hingga pukul 12.46 WIB, kata Sholeh, penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan. Namun hingga waktu tersebut, dari pantauan di lapangan, juga belum ada tanda-tanda kedatangan dokter AY maupun informasi resmi dari kuasa hukumnya.

"Kami gak tahu, datang jam berapa. Tapi kami tunggu," katanya.

Penyidik juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp kepada kuasa hukum dokter AY terkait jadwal pemanggilan, namun belum mendapatkan balasan.

Menanggapi kemungkinan mangkir kembali dari pemeriksaan, penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan ulang disertai surat perintah membawa (SPM). Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran dokter AY dalam proses penyidikan yang kini sudah memasuki tahap lanjutan.

"Kalau tidak datang lagi, kami akan memanggil ulang (ketiga) sekaligus melampirkan surat perintah membawa kehadiran dokter AY sebagai saksi terlapor," tegas Sholeh.

Diketahui, pemanggilan dokter AY kali ini merupakan bagian dari tahap penyidikan, setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat diperiksa dalam tahapan penyelidikan. Polisi menyatakan keterangan dari dokter AY dibutuhkan, untuk memperkuat unsur dugaan tindak pelecehan seksual yang sedang diselidiki.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB), Priya Jatmika, menilai proses hukum terhadap kasus ini seharusnya sudah lebih progresif, mengingat statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dosen Fakultas Hukum UB tersebut, juga menyoroti ketidakhadiran dokter AY dalam pemeriksaan. Dalam ketentuan hukum, jika seorang saksi terlapor tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah membawa atau bahkan melakukan pemanggilan paksa apabila statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, terlapor dipanggil tidak hadir, maka panggilan ketiga bisa dipanggil paksa. Dan jika pada pasal ini memungkinkan untuk penahanan ya ditahan saja kalau memang alat bukti kuat," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat ke publik setelah korban, seorang perempuan berinisial QAR, mengunggah pengalamannya ke media sosial. Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari dokter AY saat menjalani perawatan di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.