Pemkab Malang Resmi Bentuk 390 Koperasi Merah Putih dan Kucurkan Rp780 Juta untuk Biaya Akta

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya kini telah memiliki Koperasi Merah Putih. Total 390 koperasi resmi terbentuk dan akan segera difasilitasi. Dengan bantuan anggaran untuk pengurusan akta notaris senilai Rp2 juta per koperasi atau total mencapai Rp780 juta.
Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan. Ia menegaskan seluruh proses pembentukan koperasi sudah rampung, termasuk melalui tahapan musyawarah warga.
"Totalnya 390 koperasi, itu sudah selesai semua terbentuk. Setiap koperasi akan mendapat bantuan Rp2 juta untuk pengurusan akta pendirian," kata Sanusi, Kamis (22/5/2025).
Dengan alokasi tersebut, Pemkab Malang menganggarkan sekitar Rp780 juta untuk mendukung legalisasi koperasi melalui pembuatan akta notaris. Dana ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan koperasi yang kuat secara hukum dan operasional.
Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Malang memiliki 378 desa dan 12 kelurahan. Di mana saat ini seluruh wilayah tersebut telah membentuk koperasi masing-masing, yang diberi nama Koperasi Merah Putih, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Malang, Tito Febrianto, menjelaskan proses musyawarah khusus di setiap desa dan kelurahan telah rampung sejak 13 Mei 2025 lalu.
"Musyawarah pembentukan koperasi sudah selesai seluruhnya. Tinggal pengurusan akta notaris yang akan segera dilakukan dengan dukungan anggaran dari Pemkab," ujarnya.
Dalam hal ini, guna mempercepat proses legalisasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, menyebut ada 141 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) se Malang Raya yang siap dilibatkan dalam penerbitan akta pendirian koperasi.
"Dari data yang kami terima, ada 141 notaris yang akan membantu proses akta koperasi. Kami di DPRD akan memastikan proses ini berjalan dengan cepat dan tepat," kata Alayk.
Lebih lanjut, ia menambahkan DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya tujuh unit usaha yang wajib dimiliki setiap koperasi, sebagaimana diatur dalam Inpres tersebut.
Adapun tujuh unit usaha wajib tersebut meliputi kantor koperasi, kios penyediaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
"Semua koperasi wajib menjalankan tujuh unit usaha tersebut. DPRD akan melakukan monitoring berkala agar koperasi benar-benar bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa," pungkasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari berbagai sumber, Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI mengungkap perbedaan signifikan dari Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Merah Putih dan KUD sama-sama berfungsi sebagai koperasi desa, namun terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, baik dari aspek pendirian, struktur organisasi, maupun tujuan operasional.
Koperasi Merah Putih dirancang dengan pendekatan yang lebih modern dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi lokal saat ini. Sementara KUD merupakan model koperasi yang berkembang pada era Orde Baru dengan pendekatan yang lebih terpusat. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi