DPRD Jatim : Seleksi Komisaris dan Direksi Bank Jatim Harus Penuh Kehati-hatian dan Visi Pembenahan Menyeluruh

SURABAYA (Lentera) – Menyusul kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang mengguncang Bank Jatim Cabang Jakarta, Anggota Komisi C DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, meminta agar proses seleksi jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan visi pembenahan menyeluruh.
Dia menandaskan bahwa DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya reformasi tata kelola dan penguatan sistem manajemen risiko dalam tubuh bank milik daerah tersebut.
"Kami juga menyarankan agar memperhatikan permasalahan-permasalahan masa lalu agar tidak terulang. Masalah kredit fiktif, masalah kebobolan IT, jangan sampai terulang kembali," ungkap Abdullah, Kamis (22/05/2025).
Politisi asal PAN ini berharap Panitia Seleksi (Pansel) mampu memilih figur yang tidak hanya memiliki integritas dan kapabilitas tinggi, tetapi juga memahami potensi risiko di sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dan aset daerah.
"Yang benar-benar kerja beneran. Jadi seumpama ada permasalahan segera ditangani, jangan sampai menunggu dan merugikan, baru jadi berita, baru kehilangan momen," tegasnya.
Menurut mantan Wali Kota Kediri dua periode ini, setiap institusi perbankan memiliki sistem manajemen risiko yang seharusnya bekerja di lini paling awal, bukan reaktif setelah masalah muncul.
"Maka tugas manajemen risiko sebenarnya sudah ada dan berjalan bagus. Jangan sampai sudah selesai (kejadian kredit fiktif), manajemennya baru mengatakan begini-begini. Mengambil sikap manajemen risiko harusnya kerja lebih awal," ujar Abdullah.
Ia juga menaruh harapan besar kepada Ketua Pansel, Prof. M. Nuh, agar dalam rekrutmen ini mengedepankan profesionalisme dan ketelitian.
"Bahwa besok (proses seleksi) jangan memilih gini ya. Pak kita ingin Bank Jatim jadi bank daerah nomor satu di Indonesia. Maka kerjanya harus begini-begini, standarnya seperti ini, kan tidak apa-apa," tambahnya.
Abdullah menegaskan bahwa DPRD Jatim tidak akan melakukan intervensi dalam proses seleksi. Namun demikian, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap rekam jejak dan akuntabilitas Bank Jatim.
"Kita juga mengontrol yang lalu dan sekarang. Apakah yang lalu ada permasalahan, kita juga sampaikan kepada yang rekrutmen," pungkasnya.
Diketahui, kasus kredit fiktif yang menimpa Bank Jatim Cabang Jakarta menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569,4 miliar. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, serta sejumlah pihak dari PT Indi Daya Group. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi