BARESKRIM Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah meyakini keaslian ijazah tersebut. Mulai dari ijazah SMA Negeri 6 Surakarta maupun S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli dan identik. Kasus ini relatif berlarut-larut karena pengaduan masyarakat (Dumas) sudah dilakukan sejak 9 Desember 2024. Artinya butuh waktu sekitar 164 hari atau 5 bulan lebih hingga hasil diumumkan aparat penegak hukum. Polri menjelaskan, penyidik harus terlebih dahulu menganalisa Dumas tersebut. Apakah tepat ditindaklanjuti di Bareskrim Polri atau harus dilimpahkan ke Polda jajaran. Proses itu disebut memakan waktu hampir dua bulan. Tak hanya itu, terungkap Bareskrim mendapat 'bisikan' dari senior-senior Polri agar menunggu pernyataan pihak Universitas Gajah Mada (UGM) terlebih dahulu. Setelah penghentian penyelidikan, bagaimana nasib pihak-pihak yang dilaporkan ke polisi terkait polemik ijazah Jokowi? Polri menegaskan proses masih terus berjalan. Diketahui, pakar telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan beberapa individu lain seperti Rismon Sianipar, dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/23052025.pdf