SUDAH tak terhitung ada berapa babak dalam cerita terguncangnya Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Namun kabar terbaru bisa jadi episode terakhir, usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Solo. Ada dugaan korupsi pemberian kredit di pabrik tekstil terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara tersebut. Disebutkan, 3 bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar Banten terlibat. Selain itu 1 bank BUMN yakni BNI juga masuk daftar kreditur untuk Sritex. Total nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Kegaduhan di Sritex terjadi sejak Oktober 2024, ketika perusahaan pailit dan berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kala itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel memastikan bahwa negara hadir usai putusan pailit terhadap Sritex. Namun tampaknya tak terealisasi karena sejak Januari 2025, Sritex melakukan PHK secara bertahap. Hingga akhirnya Sabtu, 1 Maret 2025 resmi menghentikan operasional yang mengakibatkan lebih dari 10 ribu orang kehilangan pekerjaan. Sebelum penangkapan oleh Kejagung sebenarnya sempat tersiar kabar Sritex akan kembalo beroperasi karena ada dua investor masuk. Di sisi lain, penutupan Sritex saat ini masih menyisakan kasus tuntutan hak 8.475 mantan buruh senilai Rp 337 miliar. Akankah nasibnya menggantung? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/22052025.pdf