Penyidikan Dugaan Gratifikasi PT GFT, Kejari Ngawi Periksa Puluhan Saksi dan Belum Ada Tersangka

NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Investment di Kecamatan Geneng, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Maret 2025 lebih dari 25 saksi telah diperiksa dan belum ada tersangka.
Salah satu yang turut dipanggil adalah anggota DPRD Ngawi berinisial WN, yang kembali menjalani pemeriksaan pada, Jumat (23/5/2025). Sebelumnya, WN sempat absen dari panggilan penyidik karena menjalani perawatan di RS Widodo akibat hipertensi dan diabetes.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Ericsa Ricardo mengatakan pemeriksaan terhadap WN masih diperlukan, untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Saksi WN kembali kami panggil, karena ada hal-hal yang perlu kami gali untuk penyimpulan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, WN dicecar tiga pertanyaan.Ericsa menyebut pihaknya masih akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap WN.
“Dari hasil ini akan kami rapatkan terlebih dahulu. Jika dibutuhkan, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan,” imbuh Ericsa.
WN yang diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Ngawi hadir didampingi penasehat hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo. WN diketahui baru dua kali memenuhi panggilan Kejaksaan, yakni pada Senin, 5 Mei 2025 dan Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Dwi, kondisi kliennya kini telah pulih dan telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Alhamdulillah, kondisi klien kami sudah sehat. Semua hal yang diperlukan telah kami sampaikan kepada penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais