24 May 2025

Get In Touch

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Senilai Rp2 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita aset milik anggota DPR RI, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Anwar Sadad di Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita aset milik Anwar Sadad di Pasuruan, Jatim pada, Kamis (22/5/2025), terkait kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Pasuruan senilai lebih kurang Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," ujar Budi di Jakarta mengutip Antara, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK mendalami kepemilikan aset Anwar Sadad tersebut, saat memeriksa lima orang sebagai saksi kasus dana hibah Jatim di Markas Polres Pasuruan, Jatim.

Lima orang saksi tersebut adalah Kepala Desa Jeruk Achmad Fuad, notaris atau pejabat pembuat akta tanah Wahayu Krisma Suyanto, wiraswasta bernama Ahmad Yahya, serta pihak swasta bernama Saifudin dan M. Fathullah.

Seperti diberitakan, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.