25 May 2025

Get In Touch

Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa 19 Ketua Pokmas

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

JAKARTA (Lentear) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021 – 2022. KPK telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang merupakan para ketua kelompok masyarakat (Pokmas).

Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari tempo, Sabtu (24/5/2025).

Adapun identitas para saksi tersebut, yakni Ketua Pokmas Fajar Garda Utama, Yuliati; Ketua Pokmas Sejahtera, Totok Budiyanto; Pokmas Anugrah, Umar Hasan; Pengurus Majlis Taklim Al Basit, Harun Arosit; Pengurus Pp. Nurul Huda An Nawawi, Muhammad Ilyas; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi.

Ketua Pokmas Berjaya, Arifin; Ketua Pokmas Jatisari Makmur, Arjudi; Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera, Hadi Wawitno; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi; Ketua Pokmas Gading Gajah, Mukri; Ketua Pokmas Kampong Indah, Ahmad Sya'iman; Pengurus Masjid Darul Hikmah, Imam Syafii; Pengurus Mushalla Nurul Iman, Siti Halimah.

Ketua Pokmas Kembang Jati, Abdul Yazid; Ketua Pokmas Alam Sejahtera, Suhriyanto Setiawan; Ketua Pokmas Kembangjati, Sulistyani; Ketua Pokmas Tani Makmur, Fathul Bari; dan Ketua Pokmas Berkah Srikandi, M Fatah Yasin.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Seperti yang telah diberitakan, baru-baru ini KPK menyita aset milik anggota DPR RI berinisial AS yang diduga menikmati hasil korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Penyitaan dilakukan di Pasuruan, Kamis (22/5/2025), terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan aset tersebut diyakini dibeli AS dari dana hasil korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.

“Aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Kami menduga kuat dibeli menggunakan uang suap pengelolaan dana hibah pokmas,” tegas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Langkah penyitaan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi dana hibah tidak berhenti di level bawah, namun menjalar hingga ke jajaran legislatif tingkat nasional. Penelusuran aset AS dilakukan setelah KPK memeriksa lima saksi di Polres Pasuruan, termasuk kepala desa, notaris, hingga pihak swasta. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.