25 May 2025

Get In Touch

KKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Vietnam Saat Tangkap Ikan di Perairan Kepri

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepri, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepri, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (Lentera) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dari kedua kapal tersebut, diamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal.

Penangkapan ini berawal dari informasi nelayan setempat tentang banyaknya kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Natuna. "Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Batam, Sabtu (24/5/2025) dikutip dari antara.

Penangkapan dua kapal ikan Vietnam tersebut dipimpin langsung oleh Ipunk menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam pada Jumat (23/5/2025).

Dia memastikan kedua kapal ikan Vietnam tersebut mencuri ikan di perairan utara Natuna, sehingga ditindak tegas.

Dalam penindakan ini, kata dia, petugas PSDKP melakukan tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

"Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," kata Ipunk.

Selain mencuri ikan, kata Ipunk, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.

Ipunk menyebut kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.

Selanjutnya kapal dan ABK di amankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan.

Terakhir, 18 April 2025, KKP juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepri.

Sebanyak 30 orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini sedang berproses persidangan untuk nahkoda kapal. Sementara, 30 anak buah kapalnya dalam proses deportasi ke negara asal.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.